Ometraco.com – Kasus seorang mahasiswi nekat mengaborsi janinnya terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku aborsi diketahui berinisial AKM (21) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Motif pelaku mengaborsi kandungannya karena kesal kepada suaminya H.
AKM merasa tak diperhatikan sang suami saat permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti.
Akibat ulahnya, AKM terancam penjara selama 10 tahun.
Kronologi kasus
Baca juga: Kasus Aborsi Wanita di Sumba Terungkap, AKM Beli Obat Aborsi Secara Online Seharga Rp 1,3 Jutaan
Dihimpun dari TribunLombok.com, kasus ini bermula saat AKM mengalami kontraksi hebat di kamar kosnya pada Minggu 19 Juni 2022 lalu.
Terikaan AKM didengar oleh sepupu dan tetangga kosnya.
AKM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapat perawatan.
Tim dokter yang menangani melihat AKM memperlihatkan tanda-tanda ingin melahirkan.
طريقة تهكير لعبة
طريقة استعمال موقع تهكير
- "اضغط على "اضغط هنا للتهكير
- أدخل اسمك باللعبة
- اختر عدد الموارد التي تحتاجها
- انتظر حتى يقوم الموقع بمعالجة طلبك
- أكمل عملية التحقق البشري الذي هو اخر خطوة ''اكمل احد العروض"
- سيطلب لك العرض إكمال استبيان قصير أو إرسال رسالة قصيرة
- بعد اكمال احد العروض ارجع الى حسابك باللعبة
- مبررررروك حصلت على التهكير استمتع 😉