
Ometraco.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama enam bulan untuk ibu yang melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Selain itu, suami juga berhak mendapat cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan.
isi draf RUU KIA, dalam Pasal 4 ayat (2) RUU KIA mengungkapkan setiap ibu yang bekerja berhak untuk:
– Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
– Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
– Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
Baca juga: KPAI soal RUU KIA: Puan Tunjukkan Komitmennya Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak
Kemudian, RUU KIA juga menginisiasi cuti untuk suami yang istrinya melahirkan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) RUU KIA, untuk menjamin pemenuhan hak Ibu selama melahirkan, suami berhak:
– Cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
– Pendampingan keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Baca juga: Unsur Sipil Soal RUU KIA Masuk Prolegnas 2022: Jika Ibu-Anak Sejahtera, Ekonomi Semakin Kuat