
loading…
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya berjanji akan membantu KPK membongkar korupsi e-KTP. Foto/SINDOnews
Menanggapi hal tersebut, Isnu Edhi Wijaya melalui kuasa hukumnya berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum di persidangan. Bahkan, Isnu Edhi menyatakan siap membantu jaksa KPK untuk membongkar skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
“Terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya, klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, di mana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK. Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang,” kata kuasa hukum Isnu Edhi, Endar Sumarsono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Korupsi E-KTP, Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Menurut Endar, Isnu Edhy Wijaya tidak menerima ataupun memberikan gratifikasi terkait pengerjaan proyek e-KTP. Hal itu, sesuai dengan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK. “Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan,” terangnya.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang
Endar pun menegaskan kliennya di konsorsium PNRI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Sebab, masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian tidak bisa saling mengintervensi.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa Pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan Pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini,” pungkasnya.
(cip)